BETAPA susah menulis sebuah semboyan atau artikel kalau pembacanya IQ-nya rendah. Misalnya, saya menulis sebuah banner bertuliskan “Pancasila,Hukum Positif:Cerdas! NII,Hukum Islam:Tidak Cerdas!” Lalu ditarik kesimpulan masalah hukum Islam seperti fardlu,sunah,haram,makruh dan mubah. Kalau sebelumnya tertulis hukum positif, tentu yang dimaksudkan adalah yang setara, yaitu hukum pidana Islam.
Definisi syariat Islam
Syariat Islam adalah ajaran islam yang membicarakan amal manusia baik sebagai makluk ciptaan Allah maupun hamba Allah.
Terkait dengan susunan tertib Syari’at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah. (http://www.ingateros.com/tag/definisi-syariat-islam)
Definisi hukum Islam
Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinayah. Fiqh jinayah adalah segala ketentuan hukum nengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis (Sumber: http: http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2148024-pengertian-hukum-pidana-islam/)
Hukum pidana Islam
Memang merupakan hukum dari Tuhan.Dari Allah SWT. Tidak mungkin keliru. Semua umat Islam tentu meyakini itu.
Logika yang keliru
Tetapi kalau kita hidup di negara Pancasila, maka yang berlaku adalah hukum positif. Bukan hukum (pidana) Islam tradisional sebagaimana terdapat dalam alquran, hadis ,kitab-kitab piqih materinya mencakup hudud qisas/diyat dan ta’zir dan pidana rajam sudah diganti dengan eksekusi lainnya.
Munculnya pemikiran penerapan hukum Islam
Karena lingkungan pendidikannya dari sekolah Islam, lingkungan keluarga yang fanatik Islam, atau lingkungan RT/RW-nya yang fanatik Islam, maka isi otaknya hanya agama Islam saja. Jika ada pendapat lain yang dianggap berbeda, maka pendapat itu langsung ditolak dan tidak bisa masuk ke otaknya. Begitu juga ketika ada teori yang dianggap berbeda, maka langsuung ditolaknya. Cara berlogika demikian disebut dogmatis-pasif.
Kurangnya kesadaran bernegara
Banyak umat Islam di Indonesia tidak mempunyai kesadaran bernegara dan berbangsa yang baik. Mereka tak menyadari hidup di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan hukum positif. Sehingga cara pandangnya ibarat memandang dengan memakai kacamata kuda.
Kalau hukum positif belum berjalan baik
Harus diakui bahwa hukum positif di Indonesia belum sempurna. Pelaksanannya juga belum sempurna. Tapi logika yang salah jika langsung mengambil kesimpulan bahwa hukum positif harus diganti hukum Islam. Ini logika yang sesat. Analoginya, kalau genteng rumah bocor, maka tidak boleh kita mengambil kesimpulan kita harus ganti rumah. Melainkan, genteng yang bocor itulah yang harus diperbaiki. Tentu, untuk memperbaiki harus ahlinya dan bermoral baik.
Kesimpulan
1.Hukum positif perlu disempurnakan dan butuh waktu. Para penegak hukum harus jujur dan adil. Ini juga butuh waktu.
2.Adanya gagasan ataupun impian penerapan hukum (pidana) Islam di Indonesia karena belum adanya kesadaran berbangsa dan bernegara yang baik.
3.Hukum (pidana) Islam hanya berlaku di NAD (Nangroe Aceh Darussalam).
4.Salah rakyat Indonesia juga.Kalau selama ini penegakan hukum di Iindonesia belum berjalan dengan baik, itu salahnya pemilih dalam pemilu/pilkada juga. Walaupun sebagian besar mereka beragama Islam, namun masih belum cerdas memilih pemimpin dan wakil rakyat. salah pilih, maka bencanapun datang. Bencana ekonomi, bencana sosial, bencana sumber daya alam, bencana perbankan, bencana pendidikan, bencana hukum dan bencana-bencana lainnya.
Hariyanto Imadha
Facebooker/Blogger


