BANYAK umat di Indonesia mengkhayal, kalau hukum Islam (maksudnya hukum pidana Islam ) diterapkan di Indonesia, tentu Indonesia tak akan karut marut seperti sekarang ini. Kalau para koruptor dihukum mati, tentu korupsi akan menurun. Pokoknya, hukum Islam yang buatan Tuhan dianggap bisa mengatasi semua permasalahan, terutama masalah kriminal. Benarkah demikian?
Penerapan hukum Islam Saudi Arabia
Kenapa saya pilih Saudi Arabia? saya anggap negara ini sebagai negara yang “paling Islam” dan “Paling Suci” serta “Paling Konsekuen” menjalankan hukum Islam.
Bagaimana kriminalitas di Saudi Arabia?
Kita yang di Indonesia tentu banyak yang tidak tahu bagaimana kondisi kriminalitas di negara yang “Paling Islam” itu bukan?
1.Kejahatan terorisme di saudi Arabia
Nah,menurut media massa “Islam Times” Sebanyak 5.080 orang dihukum karena diduga melakukan kejahatan terorisme di Arab Saudi. http://www.islamtimes.org/vdcjhoem.uqe8yznbfu.html)
Komentar: Itu berarti kejahatan tetrorisme di Saudi Arabia jauh lebih banyak dibandingkan di Indonesia. Sumber:
2.Kriminalittas di Saudi Arabia meningkat terus
Statistik yang ada membuat orang terperangah. Laporan di tahun 2003 yang
dikeluarkan oleh Saudi Arabian Monetary Agency menyatakan bahwa
kriminalitas diantara kaum muda pengangguran Saudi melonjak sampai 320%
diantara tahun 1990 dan 1996, dan diperkirakan akan naik lagi 136% di
tahun 2005. Lebih dari 60% orang2 Saudi berusia di bawah 21 tahun, dan
perkembangan penduduk kira2 4% – ini merupakan salah satu yang tertinggi
di dunia..(Sumber: http://murtadinkafirun.forumotion.net/t933-saudi-arabia-terungkap)
Komentar:Fakta bahwa, angka kriminalitas meningkat terus
3.Saudi Arabia penjahat kemanusiaan
Sepanjang tahun 2010, Migrant CARE mencatat ada 5.563 PRT migrant Indonesia bermasalah di Saudi Arabia. 1097 orang diantaranya korban penganiayaan, 3.568 orang sakit akibat situasi kerja tidak layak, dan 898 orang korban kekerasan seksual dan tidak digaji. Dan pada tanggal 18 November 2010, jam 22.30 WIB, Migrant CARE mendapatkan informasi bahwa di Abha Saudi Arabia, Kikim Komalasari bt Uko Marta (No Pasport AN 010821), PRT migrant asal Cianjur Jawa Barat meninggal dunia akibat disiksa, diperkosa dan jenazahnya dibuang di tempat sampah umumSumber:http://www.migrantcare.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=6&artid=970)
Komentar: Data tersebut berbicara, betapa banyak kejahatan di Saudi Arabia.(
4.Amnesty International Kecam Arab Saudi
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International memberi kritik tajam kepada Arab Saudi karena negara itu dinilainya sudah melakukan kekerasan terhadap ribuan tahanan terorisme.Dalam laporan Amnesty International, sejak 2001 atau sejak perang melawan teror dimulai, Arab Saudi diyakini sudah memenjarakan ribuan orang selama bertahun-tahun tanpa proses pengadilan terlebih dahulu. Tahanan tersebut juga tidak diberi kesempatan untuk membela diri atau meminta bantuan pengacara. (Sumber: http://www.setara-institute.org/id/content/amnesty-international-kecam-arab-saudi)
Komentar:Terbukti, Saudi Arabia mengabaikan proses peradilan.
5.Pangeran Saudi Arabia menjadi pembunuh
Seorang pangeran Arab Saudi dinyatakan bersalah atas pembunuhan pembantunya di London, Inggris.Si korban, Bandar Abdulaziz (32) ditemukan dengan bekas pukulan dan cekikan di sebuah kamar hotel mewah pertengahan Februari 2010. Pengadilan mendengarkan keterangan bahwa Pangeran Saud Abdul Aziz bin Nasser al-Saud telah menganiaya pembantunya tersebut untuk memenuhi kesenangan pribadinya. (Sumber: http://hileud.com/pangeran-arab-saudi-terancam-hukuman-mati.html)
Komentar:
Pangeranpun terbukti melanggar Hukum Islam
6.Jumlah Pelaksanaan Hukuman Mati di Arab Saudi Sedang Meningkat
Organisasi ham Amnesty International mengatakan jumlah pelaksanaan hukuman mati di Arab Saudi sedang meningkat. Amnesty mengatakan Arab Saudi sudah mengeksekusi lebih dari 70 orang dalam 8 bulan pertama tahun ini (2008).(Sumber:
http://www.voanews.com/indonesian/news/a-32-2008-10-14-voa4-85114277.html?rss=topstories)
Komentar:
Banyak survei membuktikan bahwa walaupun diterapkan Hukum Islam, namun angka kriminalitas terusa meningkat.
7.Heboh.. Putri Saudi Arabia Terancam Hukuman Mati
Putri Raja Saudi Minta Suaka Ke Inggris Karena Terancam Hukum Mati Akibat Zinah Dengan Pria Inggris. Seorang putri kerajaan Arab Saudi yang telah memiliki anak haram dengan kekasihnya seorang pria Inggris telah diberikan suaka oleh Inggris karena sang putri kuatir untuk kembali ke negaranya Arab Saudi dimana dia akan menghadapi hukuman mati dengan dalil melakukan perzinahan dengan pria bukan mukhrimnya Putri yang sebetulnya sudah menikah dengan salah satu anggota keluarga kerajaan Saudi ini diberikan status pengungsi oleh Inggris. Dia memohon kepada hakim untuk memberikan status tersebut dan bila tidak maka hakim harus bertanggung jawab akan kematiannya bila ia di hukum rajam kelak di negaranya.
(Sumber: http://www.lintasberita.com/Dunia/Berita-Dunia/Heboh..-Putri-Saudi-Arabia-Terancam-Hukuman-Mati)
Komentar: Wlaupun berstatus Puteri Saudi Arabia, namun Hukum Islampun dilanggar.
8.Pemberlakuan Hukum Islam di Nangroe Aceh Darussalam (Hasil Survei):
PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM HANYA BAGI UMAT ISLAM
YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI NAD SAJA
Pertanyaan |
SangatSetuju | Setuju | BiasaSaja | TidakSetuju | SangatTidakSetuju | Jlh. |
| Bagaimana pendapat saudara jika hukum Islam hanya berlaku bagi muslim yang melakukan tindak pidana di Aceh saja. | 11 | 25 | 20 | 80 | 24 | 160 |
Persentase |
6,9 | 15,6 | 12,5 | 50 | 15 | 100 |
Ternyata pada umumnya masyarakat Aceh tidak menyetujui pemberlakuan hukum Islam dibatasi hanya bagi masyarakat muslim Aceh, dan masyarakat muslim selain Aceh yang melakukan tindak pidana di Aceh saja. Terbukti dari penolakan masyarakat sebesar 65 % yang tidak menyetujui hal itu, dengan perincian penolakan secara keras sebesar 15 %, dan penolakan biasa sebesar 50 %. Sebaliknya, hanya sebagian kecil saja masyarakat yang melakukan persetujuan, yaitu sebesar 22,5 %, yang terdiri dari sangat setuju 6,9 %, dan setuju biasa 15,6 %. Selebihnya, yaitu 12,5 % bersikap apatis.
TERMASUK BAGI NON MUSLIM
Pertanyaan |
SangatSetuju | Setuju | BiasaSaja | TidakSetuju | SangatTidakSetuju | Jlh. |
| Hukum Islam tidak berlaku bagi non muslim | 18 | 47 | 24 | 51 | 20 | 160 |
Persentase |
11,2 | 29,4 | 15 | 31,9 | 12,5 | 100 |
Data ini memperlihatkan bahwa penolakan masyarakat lebih besar dari pada yang mendukungnya, jika hukum Islam tidak diberlakukan bagi non muslim. Terdiri dari 44,4 % masyarakat yang menolak tidak memberlakukan hukum Islam bagi non muslim, dengan perincian menolak secara keras sebanyak 12,5 %, dan dan menolak biasa sebanyak 31,9 %. Sebaliknya, yang menerima tidak berlakunya qanun (hukum Islam) bagi non muslim sebesar 40,6 %, dengan perincian sangat setuju sebesar 11,2 %, dan setuju biasa sebesar 29,4 %. Selebihnya, sebesar 15 % bersikap apatis (biasa-biasa saja).(Sumber: http://tiarramon.wordpress.com/2009/12/16/dualisme-hukum-pidana-di-nangroe-aceh-darussalam-analisis-terhadap-dampak-penerapan-hukum-islam/)
Komentar: Aceh yang terkenal fanatik Islampun, ternyata banyak yang tidak setuju penerapan Hukum Islam. Andaikan diadakan survei di Indonesia, niscaya hasilnya banyak yang tidak setuju. Bahwa, 80% penduduk Indonesia beragama Islam, tidak otomatis mereka setuju penerapan Hukum Islam.
Kesimpulan
1.Walaupun Hukum Islam diterapkan Saudi Arabia, namun tidak merupakan obat mujarab. Artinya, kejahatan terus meningkat.
2.Hasil survei pelaksanaan Hukum Islam di NAD (Aceh) menunjukkan bahwa 40,6% setuju dan 44,4% tidak setuju. Artinya: banyak yang tidak setuju
3.Indonesia yang berdasarkan Pancasila lebih tepat menerapkan hukum positif (hukum campuran) dengan syarat sedapat mungkin mengadopsi hukum agama (agama apa saja) dan terus menyempurnakan hukum itu. Perlu adanya reformasi di bidang hukum positif. Perlu peningkatan moralitas para penegak hukum dengan cara meningkatkan kesejahteraan dan sanksi yang tegas bagi penegak hukum yang tidak adil.
3.Sebaiknya umat Islam di Indonesia tak usah menghayal penerapan Hukum Islam, sebab di Saudi Arabiapun Hukum Islam tidak efektif mencegah munculnya tindakan kriminalitas.Apalagi, Indonesia merupakan negara yang heterogen dengan tingkat moralitas para penegak hukum yang masih rendah.
Saran
1.Untuk negara yang menerapkan syariat Islam, maka Hukum Islam sebaiknya tetap dipertahankan.
2.Mencari akar masalah kriminalitas jauh lebih penting. Oleh karena itu, pencegahan tindakan kriminal jauh lebih penting daripada menerapkan Hukum Islam
Catatan
Artikel ini tidak bermaksud mendeskreditkan Islam, Hukum Islam ataupum Hukum Pidana Islam. Melainkan semata-mata memberikan wawasan yang lebih luas lagi tentang hukum pidana Islam sebagai teori, sebagai praktek dan hasil survei atas tanggapan masyarakat terhadap penerapan Hukum Pidana Islam di NAD (Aceh).
Sumber foto: lk-uswah.blogspot.com
Hariyanto Imadha
Facebooker/Blogger


