Oleh: ffugm | Agustus 5, 2011

LOGIKA: Motor Tiga Roda Tidak Hanya Untuk Orang Cacat

LOGIKA orang Indonesia memang masih banyak yang tumpul. Dalam arti, tidak bersifat analitis. Contohnya, masih banyak anggapan di kalangan masyarakat bahwa motor tiga roda hanya untuk orang cacat. Logika yang dipakai, karena kebanyakan yang memakai motor tiga roda adalah orang cacat, maka diambil kesimpulan bahwa motor tiga roda hanya untuk orang cacat. Benarkah kesimpulan logika yang demikian? Jelas…salah!

Orang tidak cacat juga boleh

Di dalam UU Lalu Lintas  No.22 Tahun 2009 disebutkan di bebeerapa pasal bahwa, orang cacat boleh menaiki atau mengendarai motor dengan catatan motornya harus dimodifikasi. Tentu maksudnya diubah dari dua roda menjadi tiga. Dengan syarat, harus sesuai dengan persyaratan teknis, aman dan nyaman.

Di dalam undang-undang tersebut, tidak ada satu pasalpun yang melarang orang tidak cacat untuk menggunakan motor tiga roda. bahkan di undang-undang lalu lintas manapun, tidak ada larangan itu. Dengan demikian, orang tidak cacatpun boleh mengendarai motor tiga roda. Ini merupakan logika yang benar.

Syarat memodifikasi

Untuk memodifikasi motor dari dua roda menjadi tiga roda harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

1.Modifikasi dilakukan bengkel resmi (punya NPWP,SIUP,TDP,dll)

Sesudah selesai dimodifikasi, bengkel harus mengeluarkan Surat Bengkel yang berisi keterangan tentang motor yyang dimodifikasi (merek,tipe,cc,nama pemilik,nomor polisi,dll). Biaya modif sekitar Rp 2 juta s/d Rp 7 juta tergantung permintaan.

2.Berdasarkan Surat Bengkel disertai lampiran berupa fotokopi NPWP,dll, melapor ke Kantor Samsat untuk perubahan STNK dari STNK dua roda menjadi STNK tiga roda dan membayar pajak untuk motor roda tiga (lebih mahal daripada motor roda dua). Biaya STNK tiga roda dan pajak sekitar Rp 500.000

3.Berdasarkan STNK tiga roda, ke Polda untuk mengganti BPKP dua roda menjadi BPKP tiga roda. Biaya sekitar Rp 500.000

4.Berdasarkan STNK dan BPKP tiga roda, ke kantor Dirjen Perhubungan Darat untuk uji petik (sambil membawa motor yang bersangkutan). Jika hasil evaluasinya motor tersebut memenuhi persyaratan teknis, nyaman dan aman serta laik jalan, maka akan mendapat Surat Rekomendasi Laik Jalan. Biaya sekitar Rp 500.000

SIM

-Untuk orang cacat, wajib memiliki SIM D

-Untuk orang tidak cacat, tetap menggunakan SIM C

 

Dengan demikian, motor tiga roda hanya untuk orang cacat, merupakan logika yang salah.

 

Hariyanto Imadha

Penulis Kritik Pencerahan

Sejak 1973


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.